Penanganan Bagasi di Pelita Air: Prosedur dan Kebijakan

Prosedur Bagasi Pelita Air

Bagasi merupakan bagian penting dalam perjalanan udara, dan Pelita Air berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam menangani bagasi penumpang. Namun, terkadang terjadi insiden yang menyebabkan gangguan pada bagasi, seperti keterlambatan, kehilangan, kerusakan, atau pencurian. Berikut adalah prosedur penanganan bagasi di Pelita Air.

1. Jenis Insiden Gangguan Bagasi

Bagasi yang salah penanganan atau tidak diklaim termasuk dalam satu atau lebih dari kategori berikut:

a. Keterlambatan Bagasi Tercatat

  • Bagasi yang tidak tiba bersamaan dengan penumpang di tujuan akhir.

  • Penumpang harus melaporkan keterlambatan bagasi di bagian layanan bagasi Pelita Air di bandara tujuan.

b. Kehilangan Bagasi Tercatat

  • Jika bagasi tidak ditemukan setelah periode tertentu, bagasi akan dianggap hilang.

  • Penumpang perlu mengajukan laporan kehilangan dengan mengisi formulir yang tersedia di bandara atau melalui layanan pelanggan Pelita Air.

c. Kerusakan atau Kehilangan Sebagian Bagasi Tercatat

  • Jika bagasi mengalami kerusakan atau terdapat barang yang hilang dari dalam bagasi, penumpang harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak maskapai sebelum meninggalkan bandara.

  • Pemeriksaan akan dilakukan untuk menilai tingkat kerusakan dan menentukan kompensasi yang sesuai.

d. Pencurian Bagasi atau Barang dari Bagasi

  • Jika terjadi indikasi pencurian, penumpang harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas bandara dan kepolisian setempat.

  • Pelita Air akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

2. Proses Pelacakan dan Penanganan Bagasi

Pelita Air memiliki sistem pelacakan bagasi yang memungkinkan pemantauan status bagasi yang salah penanganan. Setiap laporan terkait gangguan bagasi akan dimasukkan ke dalam sistem pelacakan sesuai dengan prosedur Pelita Air Service. Informasi mengenai status bagasi dapat diakses melalui layanan pelanggan atau situs resmi Pelita Air.

3. Batas Waktu Pelaporan

Untuk memastikan penanganan yang efektif, penumpang harus memperhatikan batas waktu pelaporan berikut:

  • Keterlambatan bagasi: Segera setelah tiba di bandara tujuan.

  • Kehilangan bagasi: Maksimal 21 hari setelah penerbangan.

  • Kerusakan bagasi: Maksimal 7 hari setelah penerbangan.

  • Pencurian barang dalam bagasi: Segera setelah tiba di bandara tujuan.

Pelita Air mengikuti kebijakan maskapai yang berlaku serta konvensi internasional dalam menangani keluhan terkait bagasi. Untuk informasi lebih lanjut, penumpang dapat menghubungi layanan pelanggan Pelita Air atau mengunjungi situs resmi maskapai.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Pelita Air berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan terkait bagasi guna meningkatkan kepuasan dan kenyamanan penumpang.