Pelita Air dan Kebijakan Penanganan Barang Berbahaya

Penanganan Barang Berbahaya di Pelita Air

PT Pelita Air Service menegaskan bahwa perusahaan bukan merupakan pengangkut barang berbahaya. Namun, terdapat pengecualian bagi barang-barang tertentu yang tercantum dalam Ketentuan Barang Berbahaya yang boleh dibawa oleh penumpang dan awak pesawat. Demi keselamatan penerbangan, Pelita Air memiliki kebijakan ketat dalam penanganan barang berbahaya.

Prosedur Penanganan Barang Berbahaya

  1. Proses Bongkar Muat
    Selama proses bongkar muat, barang berbahaya harus ditangani dengan aman melalui langkah-langkah berikut:

    • Memastikan tidak ada kerusakan pada kemasan atau kontainer.

    • Menyediakan pemisahan dan segregasi paket di dalam pesawat untuk menghindari interaksi berbahaya jika terjadi kebocoran.

    • Menghindari pergerakan barang yang dapat mengubah orientasi paket di ruang kargo.

    • Tidak memuat barang berbahaya di dalam kabin penumpang atau dek penerbangan, kecuali sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh otoritas terkait atau ICAO Doc. 9284.

    • Barang berlabel Cargo Aircraft Only tidak boleh dimuat ke dalam pesawat penumpang. Label barang berbahaya harus diperiksa sebelum dimuat, dan informasinya disampaikan kepada Pilot in Command (PIC).

  2. Penanganan Kebocoran atau Kerusakan
    Jika ditemukan barang berbahaya yang bocor atau rusak, tindakan berikut harus dilakukan:

    • Menghentikan pemuatan barang ke dalam pesawat.

    • Mengeluarkan paket atau kiriman yang sudah dimuat.

    • Melakukan evaluasi terhadap barang lain yang mungkin terkontaminasi oleh kebocoran barang berbahaya.

  3. Penanganan Kontaminasi
    Jika terjadi kontaminasi pada pesawat akibat barang berbahaya yang bocor, langkah-langkah berikut harus segera diterapkan:

    • Memindahkan barang yang terkontaminasi ke area kargo tanpa penundaan.

    • Menginformasikan seluruh pihak terkait, termasuk Load Control, perwakilan maskapai, PIC, dan otoritas bandara.

    • Mengidentifikasi dan melaporkan informasi terkait barang berbahaya yang telah diturunkan.

  4. Pemberitahuan Insiden
    Setiap insiden yang berkaitan dengan barang berbahaya harus segera dilaporkan kepada Pengawas Muatan/Load Master atau Koordinasi Penerbangan untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan menerapkan prosedur yang ketat dan sesuai regulasi, Pelita Air memastikan keselamatan penerbangan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan penumpang dan awak pesawat dalam membawa barang tertentu yang termasuk dalam kategori berbahaya. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi prioritas utama dalam operasional perusahaan guna menjaga standar keselamatan yang tinggi.