Aturan Telepon Genggam dan Elektronik saat Terbang

Mau Jepret dan Rekam Selama Penerbangan? Baca Dulu Aturan Penggunaan Telepon Genggam dan Perangkat Elektronik Di Sini!

Saat terbang bersama Pelita Air, apa yang suka kamu lakukan saat berada di atas awan? Menikmati pemandangan atau beristirahat? Apa pun itu, terkadang rasa bosan melanda. Saat itu terjadi, biasanya gadget selalu menjadi pelarian. Sebagian dari kita mungkin sudah tahu jika penggunaan telepon genggam atau perangkat elektronik selama berada di pesawat sudah diatur dalam perundang-undangan. Nah, kira-kira apa saja sih yang diatur? Benarkah kita tidak boleh sepenuhnya menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik. Bagi kamu yang masih belum tahu, wajib simak bahasan berikut ini!

Merujuk pada Ada UU no. 1 tahun 2009 pasal 54 tentang penerbangan, yang berbunyi:

“f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.” 

dan pasal 412 yang berbunyi:

“Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dari kedua pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan alat elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan tidak diperbolehkan. Lalu, bagaimana jika ingin menggunakan telepon genggam? Kamu bisa mengaktifkan fitur mode pesawat pada telepon genggam-mu. Fitur ini akan otomatis mematikan sinyal telepon genggam dan data seluler, sehingga kamu tidak akan bisa menerima maupun mencoba menelpon atau mengirim pesan selama berada di pesawat. Dengan mode ini, kamu masih bisa menggunakan fitur pada telepon genggam, seperti bermain game, menonton video, memotret, atau merekam dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

Selain telepon genggam, beberapa barang elektronik yang diatur dalam ketentuan adalah:

  1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

  2. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

  3. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.

  4. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cedera pada diri sendiri, penumpang lain, serta kru yang bertugas di pesawat.

  5. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Jika kamu membawa pengisi daya baterai atau powerbank, kamu wajib memasukkannya ke dalam bagasi kabin. Berikut ketentuannya:

  • Powerbank dengan kapasitas tidak melebihi 20.000 mAh atau 100 Wh diperbolehkan masuk ruang pesawat, dengan jumlah yang boleh dibawa masing-masing penumpang sebanyak 20 buah.

  • Powerbank dengan kapasitas antara 20.000 - 32.000 mAh atau 100 - 160 Wh diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi kabin dengan seizin staf barang-barang berbahaya Pelita Air, dengan jumlah yang boleh dibawa masing-masing penumpang sebanyak 2 buah.

  • Powerbank dengan kapasitas melebihi 32.000 mAh atau 160 Wh tidak diperkenankan untuk dibawa.

  • Powerbank tidak diperkenankan digunakan selama berada di dalam pesawat.

Sudahkah disimak aturan penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik selama penerbangan di atas? Harap ingat baik-baik agar saat boarding, barang-barang elektronik mu tidak ada yang disita oleh petugas. Sampai jumpa di Pelita Air!