Aturan dan Prosedur Membawa Jenazah dalam Penerbangan Pelita Air

Simak Panduan Lengkap Mengenai Prosedur Membawa Jenazah!

Pelita Air memahami pentingnya layanan transportasi udara dalam membantu proses pemulangan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir. Untuk memastikan penghormatan yang layak dan sesuai dengan standar keselamatan serta peraturan internasional, Pelita Air menerapkan aturan dan ketentuan tertentu dalam pengangkutan jenazah manusia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur membawa jenazah dalam penerbangan Pelita Air:

1. Penerimaan Jenazah

Pelita Air menerima pengangkutan jenazah yang telah dibalsem untuk seluruh rute penerbangan, dengan syarat:

  • Peti jenazah tidak melebihi panjang 1,55 meter.

  • Seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah.

  • Tidak bertentangan dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.

  • Jenazah tidak boleh menjadi bagian dari pengiriman konsolidasi atau campuran, kecuali seluruh isi kiriman tersebut berupa jenazah.

  • Untuk rute internasional, jenazah dalam bentuk abu kremasi diterima dan diperlakukan sebagai jenazah yang dibalsem.
     

2. Pengaturan Sebelum Penerbangan

Beberapa negara memiliki regulasi ketat terhadap impor jenazah. Oleh karena itu:

  • Izin resmi dari otoritas negara tujuan harus diperoleh terlebih dahulu sebelum pengiriman dilakukan.
     

  • Rencana pengiriman harus dikirimkan ke bandara tujuan untuk proses verifikasi dan perolehan izin.
     

  • Bandara asal hanya akan mengizinkan pengangkutan setelah konfirmasi persetujuan diterima dari bandara tujuan.
     

3. Standar Pengemasan

Pengemasan jenazah harus memenuhi standar internasional, sebagai berikut:

a. Untuk Abu Kremasi:

  • Dikirim dalam guci pemakaman.
     

  • Dilengkapi bahan bantalan di dalam kotak luar yang tertutup rapat.
     

b. Untuk Jenazah Utuh (Dibalsem):

  • Ditempatkan dalam wadah bagian dalam yang tertutup rapat, terbuat dari timbal, perunggu, seng, atau baja.
     

  • Wadah bagian dalam dibungkus dalam peti mati atau peti kayu luar yang sesuai untuk kompartemen kargo dan aman selama penerbangan.
     

4. Dokumentasi Wajib

Dokumen yang harus menyertai jenazah antara lain:

  • Surat kematian resmi.

  • Surat yang dikeluarkan dari rumah sakit tempat jenazah meninggal.

  • Surat kematian dari kepolisian apabila jenazah korban kecelakaan.

  • Surat keterangan jenazah telah diformalin dari rumah sakit

  • Surat keterangan jenazah tidak memiliki penyakit menular
     

  • Surat terkait kremasi ( jika jenazah dikremasi)

  • Surat Kremasi

  • Sertifikat Pembalseman dan Pengepakan jenazah ( Jika jenazah tidak dikremasi)
     

  • Dokumen diatas diperlukan untuk pengiriman jenazah melalui kargo pesawat
     

  • Semua dokumen dilampirkan pada Air Waybill (SMU), bukan pada peti jenazah.
     

Jika jenazah dikemas dalam wadah plastik, petugas pemulasaraan jenazah wajib menyertakan:

  • Pernyataan tertulis resmi bahwa peti mati telah dilapisi logam dan tertutup rapat, atau berisi wadah plastik dengan ketebalan minimum 0,10 inci (0,25 mm) dan tertutup rapat.
     

5. Penanganan dan Penyimpanan

Untuk memastikan penghormatan maksimal terhadap jenazah, Pelita Air menetapkan standar penanganan sebagai berikut:

  • Peti jenazah harus ditangani secara terpisah dan dijauhkan dari pandangan publik atau penumpang.
     

  • Penempatan jenazah dilakukan di kompartemen depan pesawat A320
     

  • Sebisa mungkin, jenazah tidak disimpan di ruang yang sama dengan bahan makanan demi menjaga kesucian dan etika pengangkutan.

Dengan mengikuti prosedur dan ketentuan di atas, Pelita Air berkomitmen memberikan pelayanan transportasi jenazah yang profesional, hormat, dan sesuai standar keselamatan penerbangan. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi pengangkutan jenazah, silakan hubungi layanan pelanggan kami.